Oleh Ustd.Titok Priastomo
Islam tidak memberi ruang bagi kaum wanita untuk mengkomersialkan kecantikan mereka. Mereka tidak boleh berkecimpung dalam profesi yang tidak memperkerjakan kemampuan dan keterampilan, melainkan sekedar mengeksploitasi kecantikan dan
aspek feminitas mereka. Dengan kata lain, mereka tidak boleh digaji
karena memamerkan keindahan rambut, tubuh, gaya, lenggak-lenggok,
senyuman yang menawan, wajah yang cantik, pakaian yang menarik, suara
yang menggoda, dan sebagainya. Semua itu haram untuk dikomersialkan, dan
haram hukumnya menyewa seluruh “asset” yang seperti itu.
“Islam melarang pria dan wanita untuk terjun dalam segala bentuk profesi yang membahayakan akhlak atau yang dapat merusak masyarakat. Maka dari itu wanita tidak boleh berkecimpung dalam segala bentuk pekerjaan yang bermaksud untuk “memperkerjakan” aspek feminitas. Diriwayatkan dari Râfi‘ ibn Rifâ‘ah, ia menuturkan: “Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun.” (HR Ahmad). Dengan demikian, seorang wanita dilarang untuk bekerja di toko sekedar untuk menarik pelanggan atau bekerja di kantor-kantor diplomatik, konsulat dan yang sejenisnya dengan maksud untuk memanfaatkan unsur menariknya sebagai wanita dalam rangka mencapai tujuan-tujuan politik. Wanita juga dilarang bekerja sebagai pramugari di pesawat-pesawat terbang dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang mengeksploitasi unsur feminitasnya”[1]. (akhir kutipan)
Hukum Wanita Menjadi Model dan Menyewa Model Wanita
Saat ini, wanita banyak dibayar sebagai model untuk mempromosikan
berbagai produk, mulai dari oli sampai jilbab. Gambar mereka terpampang
mulai dari di facebook sampai di pinggir-pinggir jalan. Dalam tinjauan
syara’, menjadi model dalam iklan-iklan tersebut tidaklah haram bagi
seorang wanita jika gambarnya tidak mengekspose aspek kemolekan,
kecantikan, kemanjaan, dll. Sebagai contoh, gambar ibu-ibu yang sedang
memasak dengan gaya, dandanan dan pakaian yang wajar, menutup aurat
layaknya muslimah biasa yang sedang masak, atau gambar petani wanita
yang sedang memetik jagung di ladang dengan penampilan layaknya petani
muslimah biasa yang sedang di ladang, dll.
Namun, banyak kita jumpai iklan produk yang sengaja menampilkan
sisi menarik wanita, seperti menampilkan wanita cantik dengan pakaian
yang indah, senyum yang manis, dan gaya yang menawan. Kebanyakkan poster iklan menampilkan model wanita dengan kondisi seperti itu. Bahkan, promosi jilbab sekalipun,
sering memilih wanita yang memiliki postur, proporsi tubuh, wajah,
warna kulit dan senyum yang “layak tonton”. Tujuannya, jilbab akan
tampak menarik ketika ia dipasang pada model yang menarik pula. Jika
mereka mengatakan model itu hanya dipakai sebagai sararana untuk
memajang produk, pertanyaannya: kenapa para model itu selalu muda,
cantik, senyum memukau dan bergaya? Bukankah wanita yang tidak cantik
juga bisa menjadi sarana? Jelas sekali di sana ada unsur eksploitasi
aspek yang menarik dari wanita cantik.Padahal, jilbab adalah pakaian
syar’i bagi wanita untuk dipakai di kehidupan umum, bukan perhiasan,
bukan sarana penarik perhatian, bukan alat untuk memaksimalkan
kecantikan. Jika jilbab digunakan untuk mempercantik diri dalam
kehidupan umum, maka jilbab justru menjadi sarana tabarruj itu sendiri.
Maka dari itu, mengkomersialisasikan kecantikan diri sebagai model adalah haram. Demikian
pula dengan mengupah orang untuk berpenampilan seperti itu adalah
haram. Sebab, menampilkan wanita dalam keadaan demikian jelas tergolong
mengeksploitasi sisi-sisi menarik yang ada pada diri wanita. Nuansa
pemanfaatan “aspek menarik” pada wanita itu kental sekali dalam
menampilkan model-model tersebut. Jika mereka tidak ingin memanfaatkan
sisi kecantikan wanita dalam gambar itu, tentu mereka akan cukup
menampilkan foto jilbab tanpa model yang berpose lengkap dengan gaya dan
senyumannya.Wallahu a’lam
[1] An Nabhani, An Nidzom Al ijtima’iy, hal. 106-107 [www.globalmuslim.web.id ]







0 komentar:
Posting Komentar